Cara Membuat Sertifikat Tanah Online, Bisa Dilakukan secara Mandiri
JAKARTA, iNews.id – Sertifikat tanah sangat penting untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan mempermudah proses peralihan hak atas tanah. Jika belum memilikinya, Anda bisa menyimak cara membuat sertifikat tanah online berikut ini agar bisa mengurus dengan mudah secara mandiri.
Mengajukan penerbitan sertifikat tanah memang terkesan berbelit-belit dan memakan biaya yang cukup mahal, terlebih jika diurus menggunakan jasa notaris. Padahal, pengajuan ternyata bisa dilakukan secara mandiri dengan langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
BPN bahkan merilis aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan masyarakat Indonesia untuk mengurus keperluan legalitas aset tanah. Berikut ini cara membuat sertifikat tanah online yang wajib disimak.
Sebelum mengajukan penerbitan sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:
1. KTP pemilik tanah.
2. KK.
3. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
4. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
5. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Panduan lengkap mengenai cara membuat sertifikat tanah secara online bisa disimak berikut ini:
1. Install aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun baru menggunakan username dan password.
3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat.
4. Pada kantor BPN terdekat, Anda bisa membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
5. Setorkan dokumen persyaratan.
6. Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
7. Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan.
8. Penerbitan sertifikat tanah akan diproses.
9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
10. Sertifikat tanah akan terbit pada setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.
11. Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pertahanan.
Meskipun menerapkan cara membuat sertifikat online untuk pengajuan legalitas kepemilikan lahan, beberapa cara tetap harus ditempuh melalui jalur offline atau dengan mendatangi kantor BPN setempat.
Editor: Maria Christina