Cara Membuat SIM Internasional Beserta Syarat dan Biayanya
JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SIM internasional beserta syarat dan biayanya menjadi informasi yang perlu diketahui semua orang. SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara.
Tidak hanya di Indonesia, rupanya di negara-negara lain SIM juga memiliki peran yang sangat penting. Sebab dokumen itu menjadi bukti jika seorang pengendara telah berkompeten untuk mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Bagi kamu yang ingin liburan ke luar negeri menggunakan kendaraan road trip, tentu kamu perlu memiliki SIM internasional. Adapun SIM tersebut berlaku di 92 negara yang mematuhi dan menandatangani Konvensi Wina 1968.
Lalu seperti apa cara membuat SIM internasional? Apa saja syarat dan berapa biaya pembuatannya? Berikut ulasan cara membuat SIM internasional beserta syarat dan biayanya, Jumat (22/9/2023).
Berikut ini syarat membuat SIM internasional seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.