Cara Membuat SIM Internasional Beserta Syarat dan Biayanya
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM internasional yang masih berlaku (Khusus perpanjangan)
Sebagai catatan, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di atas kertas HVS.
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250 ribu.
Sedangkan biaya pembuatan SIM internasional untuk memperpanjang adalah Rp225 ribu.
Editor: Johnny Johan Sompotan