Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SKCK Baru 2023 Beserta Syarat dan Cara Perpanjang

Selasa, 24 Oktober 2023 - 18:25:00 WIB
Cara Membuat SKCK Baru 2023 Beserta Syarat dan Cara Perpanjang
Syarat Membuat SKCK (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat SKCK

Syarat Membuat SKCK Untuk WNI Terbaru 2023

- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)

- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
Fotokopi KK

- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah

- Dokumen sidik jari

- Fotokopi paspor bagi yang memiliki kepentingan keluar negeri

Syarat Membuat SKCK Untuk WNA Terbaru 2023

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri yang Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)

- Fotokopi Paspor

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut