Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SKCK Baru 2023 Beserta Syarat dan Cara Perpanjang

Selasa, 24 Oktober 2023 - 18:25:00 WIB
Cara Membuat SKCK Baru 2023 Beserta Syarat dan Cara Perpanjang
Syarat Membuat SKCK (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

- Selesaikan proses pembayaran untuk membuat SKCK 

- Tunggu hingga SKCK fisik selesai diproses

Syarat Perpanjang SKCK 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar

- Bawa SKCK lama yang asli atau legalisir yang ingin diperpanjang

- Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar

- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar. Jika tidak ada akta kelahiran, ijazah terakhir dapat digunakan sebagai penggantinya. 

Cara Perpanjang SKCK

Memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Perpanjang SKCK Online

- Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store maupun App Store

- Lakukan proses pendaftaran akun

- Lalu, pilih menu SKCK

- Kemudian, ajukan pembuatan SKCK

- Lengkapilah formulir dan dokumen yang telah ditentukan

- Selesaikan proses pembayaran

- Setelah proses pembayaran selesai, datangilah kantor polisi terdekat untuk pengambilan SKCK. Jangan lupa untuk membawa syarat dan bukti pembayaran

Cara Perpanjang SKCK Offline

- Kunjungilah kantor Polisi, baik Polda/Polres/Polsek sesuai domisili

- Bawalah dokumen sebagai syarat untuk memperpanjang SKCK

- Sertakan SKCK lama yang asli atau legalisir

- Isi formulir perpanjang SKCK

- Lakukan proses pembayaran

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut