Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Mencekam Banjir Bandang Terjang Sumut, 24 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencoblos jika Pasangan Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Begini Aturannya

Jumat, 08 November 2024 - 06:09:00 WIB
Cara Mencoblos jika Pasangan Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Begini Aturannya
Bagaimana cara mencoblos jika pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024? Simak di sini. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Posisi foto paslon ditentukan sesuai nomor urut yang diperoleh berdasarkan undian. Apabila paslon mendapat nomor urut 1, maka foto akan ditampilkan di kotak sebelah kiri, begitu pun sebaliknya.

Desain surat suara ini berlaku untuk pilgub, pilbup maupun pilwalkot dengan kondisi paslon tunggal melawan kotak kosong. Lantas bagaimana cara mencoblos jika pasangan calon tunggal?

Cara Mencoblos jika Pasangan Calon Tunggal

Diketahui, pencoblosan Pilkada 2024 digelar serentak di seluruh wilayah pada 27 November. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan kepala daerah.

Secara garis besar, cara mencoblos jika pasangan calon tunggal serupa dengan pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut tahapannya.

  • Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Ikuti alur hingga menerima surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Masuk ke bilik suara
  • Coblos pada kolom bergambar paslon atau kosong sesuai pilihan
  • Masukkan surat suara ke kotak suara
  • Tandai jari tangan menggunakan tinta yang disediakan KPPS untuk menandakan hak pilih Anda sudah digunakan

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut