Cara Mencoblos jika Pasangan Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Begini Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Cara mencoblos jika pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 dibahas dalam artikel ini. Panduan ini dibutuhkan bagi masyarakat untuk menggunakan suaranya pada pilkada dengan kondisi paslon tunggal melawan kotak kosong.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan terdapat 37 daerah yang memiliki paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Jumlah itu menurun dari sebelumnya 44 daerah seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Saat ini totalnya ada 37, Jadi mengalami penurunan 7 di 7 wilayah," kata Komisioner KPU August Mellaz, 23 Septmber 2024 lalu.
Mellaz memerinci 37 daerah ini terdapat calon tunggal meliputi satu pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub), 31 pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) dan 5 pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot).
"Dengan demikian khusus untuk wilayah dengan 1 pasangan calon itu ada 37 daerah," imbuhnya.
Adapun KPU telah menetapkan desain surat suara melalui Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024. Keputusan itu terkait desain surat suara dan desain alat bantu tunanetra dalam Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot 2024.
Keputusan itu memuat desain sejumlah surat suara yang memuat satu hingga delapan paslon. Surat suara yang memuat satu paslon berukuran 18x23 cm.
Pada surat suara, terdapat dua kotak berikut nomor urut yang salah satunya menampilkan paslon. Sementara kotak lainnya dibiarkan kosong.