Cara Mengurus KTP Hilang 2023 beserta Syarat dan Prosedurnya, Yuk Cari Tahu!
Orang yang telah mempunyai KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang. Bila dokumen tersebut tidak hilang, mereka harus mengurus kehilangan dan penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lalu, bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mengurus KTP yang hilang? Berikut ulasan selengkapnya, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (9/11/2023).
Persyaratan dokumen untuk mengurus KTP yang hilang adalah fotokopi kartu keluarga dan surat kehilangan KTP dari kantor polisi. Masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
Syarat untuk mengurus KTP hilang meliputi:
Ditjen Dukcapil memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online. Cara mengurus KTP hilang secara online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Demikianlah cara mengurus KTP hilang 2023 beserta syarat dan prosedurnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus KTP hilang.
Editor: Johnny Johan Sompotan