Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus KTP Hilang 2023 beserta Syarat dan Prosedurnya, Yuk Cari Tahu!

Minggu, 12 November 2023 - 22:15:00 WIB
Cara Mengurus KTP Hilang 2023 beserta Syarat dan Prosedurnya, Yuk Cari Tahu!
Cara mengurus KTP hilang 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus KTP hilang 2023 beserta syarat dan prosedurnya penting untuk diketahui pemohon. KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah. 

KTP dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap. KTP diberikan kepada penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, dan melamar pekerjaan.

KTP elektronik memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.

NIK pada setiap orang berbeda-beda, karena Indonesia menerapkan single identity number. Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut