Cara Mengurus KTP Hilang 2023 beserta Syarat dan Prosedurnya, Yuk Cari Tahu!
JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus KTP hilang 2023 beserta syarat dan prosedurnya penting untuk diketahui pemohon. KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah.
KTP dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap. KTP diberikan kepada penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, dan melamar pekerjaan.
KTP elektronik memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.
NIK pada setiap orang berbeda-beda, karena Indonesia menerapkan single identity number. Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.