Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Antre BLT Kesra Rp900 Ribu, Kantor Pos di Berbagai Daerah Membludak
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus Surat Pindah Antar-Provinsi secara Online, Ternyata Mudah!

Senin, 13 Januari 2025 - 04:30:00 WIB
Cara Mengurus Surat Pindah Antar-Provinsi secara Online, Ternyata Mudah!
Ilustrasi Kartu Keluarga (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

d. Pengunduhan Surat Pindah

Bila pengajuan disetujui, surat pindah akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital. Anda dapat mengunduh dan mencetak surat pindah tersebut.

Pastikan untuk memverifikasi keaslian dokumen dengan melihat tanda tangan elektronik atau QR code yang tertera.

Biaya Pengurusan

Layanan pengurusan surat pindah antar-provinsi biasanya tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika ada biaya tertentu, pastikan itu resmi dan sesuai ketentuan dari Disdukcapil setempat.

Proses Pengurusan

Proses pengurusan surat pindah biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan daerah. Pastikan Anda mencetak dokumen surat pindah dalam kualitas yang baik untuk mempermudah proses administrasi di daerah tujuan. Simpan salinan digital dokumen untuk keperluan mendatang.

Layanan online memiliki berbagai keuntungan. Pertama, efisiensi waktu. Anda tidak perlu mengantre di kantor Disdukcapil.

Selanjutnya kemudahan akses. Pengurusan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, prosesnya dapat dipantau melalui sistem online.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi perlu menghadapi kerumitan dalam pengurusan surat pindah antar-provinsi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut