Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasangan Muda Ini Sukses Jualan Petai Online hingga ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!

Senin, 24 Juli 2023 - 21:52:00 WIB
Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!
Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

-Lakukan pembayaran dan Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang akan dikirimkan ke alamat email Anda.
-Setelah selesai melakukan pendaftaran online, Anda dapat datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah Anda pilih.
-Jangan lupa membawa bukti pendaftaran dan dokumen-dokumen yang telah diunggah sebelumnya, termasuk paspor lama.
-Di kantor imigrasi, Anda akan melewati tahap verifikasi berkas, wawancara, sesi foto, dan pengambilan sidik jari.
-Proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Setelah paspor baru telah terbit, Anda dapat mengambilnya di kantor imigrasi tempat Anda melakukan proses perpanjangan paspor.

Nah, itulah cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut