Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Minta Kewenangan Pimpinan Daerah Dipertegas
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:40:00 WIB
Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap
Ilustrasi. Cara pindah TPS (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Setelah mengetahui nama pemilih tercantum pada DPT, pemilih datang ke KPU kabupaten/kota dengan membawa KTP.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU kabupaten/kota akan mencatatkan proses pindah memilih. Pemilih kemudian mendapatkan formulir A5.

Formulir A5 ini nantinya merupakan bukti bahwa pemilih telah pindah memilih. Usai melakukan proses pindah memilih, data pemilih yang ada di tempat asal akan dihapus.
  
Berikutnya, pemilih diminta oleh petugas untuk menggandakan formulir A5. Setelah itu, pemilih datang ke kantor kelurahan terdekat untuk menyerahkannya kepada petugas PPS (panitia pemungutan suara).

Petugas nantinya akan memetakan pemilih ke TPS (tempat pemungutan suara) terdekat. Pada hari pencoblosan, pemilih harus membawa formulir A5 tersebut dan KTP.
  
Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 210 disebutkan bahwa daftar pemilih tetap dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. 

Daftar pemilih tambahan berisi data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu pemilih tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut