Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:40:00 WIB
Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap
Ilustrasi. Cara pindah TPS (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Pemilu 2019, apabila pemilih pindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lain, pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk pindah memilih antar-kecamatan berbeda daerah pemilihan (dapil) di dalam satu kabupaten/kota, maka pemilih akan mendapat empat jenis surat suara, yaitu surat suara DPRD Tingkat Provinsi, DPR, DPD, serta surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Jika pindah memilih antarkabupaten, misalnya dari Kabupaten Sumbawa ke Kota Mataram, pemilih hanya mendapat dua surat suara, yaitu surat suara DPD serta pemilihan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Demikian cara pindah TPS, aturan dan syaratnya. Selamat pesta demokrasi!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut