Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:40:00 WIB
Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap
Ilustrasi. Cara pindah TPS (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara pindah TPS masih belum diketahui banyak orang. Padahal, prosedur ini penting untuk ikut memberikan suara pada pesta demokrasi. 

Prosedur pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sedang tidak berada di domisili asal ketika hari pemungutan suara karena keadaan tertentu. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, yang berhak pindah TPS adalah

1. Pemilih yang tengah menjalankan tugas di tempat lain,
2. Pemilih menjalani rawat inap
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti
4. Pemilih menjalani rehabilitasi narkoba
5. Tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara.

Selain itu, pemilih sedang dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.

Cara Pindah TPS

Sebelum mengajukan pindah memilih, pemilih wajib terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap). Untuk mengecek terdaftar atau tidak di DPT, dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut