Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Cara pindah TPS masih belum diketahui banyak orang. Padahal, prosedur ini penting untuk ikut memberikan suara pada pesta demokrasi.
Prosedur pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sedang tidak berada di domisili asal ketika hari pemungutan suara karena keadaan tertentu. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, yang berhak pindah TPS adalah
1. Pemilih yang tengah menjalankan tugas di tempat lain,
2. Pemilih menjalani rawat inap
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti
4. Pemilih menjalani rehabilitasi narkoba
5. Tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara.
Selain itu, pemilih sedang dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.