Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA, BNI, BRI, Mandiri untuk THR Lebaran 2025: Jangan Sampai Terlewatkan! 
Advertisement . Scroll to see content

Cara Tukar Uang Baru di Bank, Lengkap dengan Syaratnya

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38:00 WIB
Cara Tukar Uang Baru di Bank, Lengkap dengan Syaratnya
Cara tukar uang baru di bank. (Foto: Dok Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa syarat harus dipenuhi oleh masyarakat agar penukaran uang dapat dilakukan melalui bank, di antaranya: 

- Minimal penukaran uang mulai dari Rp1.000 hingga maksimal Rp3,8 juta

- Untuk setiap penukaran uang rupiah logam, maksimal sebanyak 250 keping

- Penukaran uang rupiah kertas dapat dilakukan dengan kelipatan setiap 100 lembar

- Jenis pecahan dan tahun emisi uang yang ingin ditukarkan harus disusun searah

- Menggabungkan uang rupiah tidak boleh menggunakan perekat, selotip, staples, lakban, atau pengait lainnya

- Uang yang ditukarkan haruslah uang asli

- Uang cacat atau kondisinya kurang baik dapat ditukarkan. Dengan catatan, uang dalam kondisi menyatu dan minimal dua per tiga ukuran aslinya

Demikian cara tukar uang baru di bank. Semoga membantu!

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut