Cara Tukar Uang Baru di Bank, Lengkap dengan Syaratnya
Beberapa syarat harus dipenuhi oleh masyarakat agar penukaran uang dapat dilakukan melalui bank, di antaranya:
- Minimal penukaran uang mulai dari Rp1.000 hingga maksimal Rp3,8 juta
- Untuk setiap penukaran uang rupiah logam, maksimal sebanyak 250 keping
- Penukaran uang rupiah kertas dapat dilakukan dengan kelipatan setiap 100 lembar
- Jenis pecahan dan tahun emisi uang yang ingin ditukarkan harus disusun searah
- Menggabungkan uang rupiah tidak boleh menggunakan perekat, selotip, staples, lakban, atau pengait lainnya
- Uang yang ditukarkan haruslah uang asli
- Uang cacat atau kondisinya kurang baik dapat ditukarkan. Dengan catatan, uang dalam kondisi menyatu dan minimal dua per tiga ukuran aslinya
Demikian cara tukar uang baru di bank. Semoga membantu!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi