Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, 7 Korban Online Scam
Advertisement . Scroll to see content

Cara Ubah Data Anggota Kartu Keluarga

Minggu, 05 September 2021 - 19:07:00 WIB
Cara Ubah Data Anggota Kartu Keluarga
Cara mengubah anggota di kartu keluarga cukup mudah (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kartu Keluarga (KK) sangat penting untuk mengurus administrasi kependudukan. Cara mengubah data anggota di KK cukup mudah.

Warga yang ingin mengubah data harus mendapat surat pengantar dari RT. Kemudian lampirkan KK lama yang asli. 

Data anggota yang akan diubah harus dilengkapi dengan akta kelahiran atau surat kematian.  Berikut ini syarat lengkapnya seperti dilihat di situs Kemenpan RB, Minggu (5/9/2021): 

1. Surat Keterangan kematian dari kelurahan domisili terakhir bagi WNI yg dihapus / surat kematian dari rumah sakit
2. SKPWNI bagi WNI yg pindah tapi masih ada dalam KK
3. Fotokopi KK bagi anggota KK yg sdh memiliki KK baru, yg ingin dikeluarkan dr KK
4. Fotokopi Akta cerai bagi warga yg ingin mengeluarkan anggota KK (suami/isteri)

Setelah semua syarat lengkap, berikan syarat ke kantor kelurahan sesuai domisili di KK. Lalu petugas akan mengoreksi data dan kelengkapan data. 

Proses biasanya memakan waktu satu hari hingga seminggu. Biaya pengurusan KK tersebut gratis.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut