Cegah Korupsi Covid-19, KPK Bentuk 15 Satgas Khusus
Satgas Khusus KPK Awasi 5 Bidang
Program-program yang diawasi dan akan diberikan rekomendasi KPK mencakup lima bidang. Pertama, bidang kesehatan yaitu untuk Program Penggantian Biaya Perawatan dan Program Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Program Santunan
Kematian.
Kedua, bidang perlindungan sosial meliputi program Kartu Prakerja; program Subsidi Listrik 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA; program Logistik, Pangan, Sembako; PKH, Sembako, Bansos Jabodetabek dan non-Jabodetabek; BLT Dana Desa.
Ketiga, bidang UMKM yang meliputi Program Subsidi Bunga; Program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi; Program Belanja IJP dan Program Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss); Program PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
Keempat, bidang pembiayaan Korporasi meliputi Program Penyertaan Modal Negara (PMN); Program Investasi untuk Modal Kerja. Kelima, sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang meliputi Program Padat Karya kementerian/lembaga; Program Tambahan Insentif Perumahan MBR
"Pimpinan KPK sudah bagi tugas, misalnya siapa yang ke Kementerian Sosial untuk mengecek pemberian bansos, akhirnya disepakati Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disinkronkan ke data kependudukan Kemendagri, itu Pak Alex dan Pak Nawawi cek langsung ke Kemensos," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Pimpinan KPK juga mendatangi pemda-pemda seperti DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Sumatra Utara, Jawa Timur, Jambi dan pemda lainnya untuk memastikan penanganan Covid-19 tepat sasaran.
"Intinya agar tepat waktu dengan jumlah benar, benar secara formil, benar secara materiil dan tidak terjadi penyimpangan," ucap Firli.
Editor: Djibril Muhammad