Cerita Mahfud MD Bupati Jember Faida Tak Mempan Diancam dengan Kemenyan
JAKARTA, iNews.id - Bupati Jember Faida menjadi sorotan. Kepala daerah yang mulai menjabat pada 2016 itu dimakzulkan DPRD Jember dalam rapat paripurna mengenai Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (22/7/2020).
DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, dia dinilai
patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.
"Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi.
Faida mengaku pemakzulan tidak akan memengaruhinya dalam menjalankan tugas sebagai bupati. Dia akan fokus menjalankan pemerintahan, termasuk menangani pandemi Covid-19.
"Kita tunggu apa dewan melaksanakan dengan mengirim berkas putusan ke Mahkamah Agung, baru nanti kita siapkan respons kita," kata Faida di Jember, Kamis (23/7/2020, dikutip dari Antara.