Cerita Mahfud MD Bupati Jember Faida Tak Mempan Diancam dengan Kemenyan
JAKARTA, iNews.id - Bupati Jember Faida menjadi sorotan. Kepala daerah yang mulai menjabat pada 2016 itu dimakzulkan DPRD Jember dalam rapat paripurna mengenai Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (22/7/2020).
DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, dia dinilai
patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.
"Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi.
Faida mengaku pemakzulan tidak akan memengaruhinya dalam menjalankan tugas sebagai bupati. Dia akan fokus menjalankan pemerintahan, termasuk menangani pandemi Covid-19.
Bupati Perempuan Pertama Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Profil Faida
"Kita tunggu apa dewan melaksanakan dengan mengirim berkas putusan ke Mahkamah Agung, baru nanti kita siapkan respons kita," kata Faida di Jember, Kamis (23/7/2020, dikutip dari Antara.