Daftar 10 RS Tempat Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Berhasil Teridentifikasi!
Karena itu, KKI meminta pimpinan rumah sakit tidak lepas tangan dan ikut mengambil peran aktif dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan di lingkungan kerjanya.
“Pembinaan dan pengawasan di lokasi kerja menjadi tanggung jawab pimpinan rumah sakit juga. Jangan sampai direktur merasa tidak punya tanggung jawab. Dalam kasus ini, penelusuran proaktif dilakukan oleh Organisasi Profesi (OP) bersama rumah sakit tempat mereka bekerja,” tegasnya.
Meski demikian, KKI belum memutuskan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada para oknum tersebut. Saat ini, proses investigasi masih berlangsung untuk menentukan apakah tindakan mereka masuk dalam kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau bahkan ranah hukum.
“Mekanisme investigasi akan melihat apakah ini masuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum. Sanksi diberikan berdasarkan mekanisme dan bobot pelanggarannya,” ujar Syahril.
Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan terjadi pelanggaran etika profesi, sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang mengenai etika profesi.