Daftar 10 RS Tempat Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Berhasil Teridentifikasi!
Sementara itu, apabila pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin profesi tingkat sedang hingga berat, konsekuensinya bisa jauh lebih serius. Oknum yang terbukti bersalah berpotensi dikenai penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui mekanisme persidangan di Majelis Disiplin Profesi.
“Apabila terjadi penonaktifan STR, maka secara otomatis diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Artinya, dokter atau nakes bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik sementara waktu sesuai tenggat hukuman, misalnya tiga hingga enam bulan, atau bahkan pencabutan,” ungkap Syahril.
Kasus ini bermula setelah Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhannya di akun Threads @yurizaltrich mengenai lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan kamar rawat inap sebagai peserta BPJS Kesehatan. Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibalas dengan sejumlah komentar yang dinilai tidak berempati dari akun yang diduga milik oknum dokter dan tenaga kesehatan.
Perkara itu kemudian menjadi sorotan publik, terlebih setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan kematian Yurizal dengan lamanya penanganan medis. Namun, respons sejumlah oknum tenaga kesehatan di media sosial memicu kritik luas karena dianggap mencederai etika profesi.
Sejumlah tenaga kesehatan yang namanya ikut menjadi sorotan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, di antaranya dr. Benny Christian Sihombing, dr. Elda Putri Rahardini, dr Tamara Jasmine, Widhiyarini Pangestika, dan Norma Zahara.
Editor: Muhammad Sukardi