Dahlan Iskan Blak-blakan usai Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan bicara blak-blakan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Dalam tulisan panjangnya yang diunggah di akun media sosial Catatan Dahlan Iskan berjudul 'Jadi Tersangka' dia terlihat kaget, kecewa dan mengaku tak pernah menyangka akan menghadapi kasus hukum atas peristiwa yang terjadi lebih dari dua dekade lalu.
“Saya tidak pernah menyangka 15 tahun kemudian ternyata saya memerlukan dokumen-dokumen perusahan itu,” tulis Dahlan dikutip Rabu (9/7/2025).
Dahlan mengungkapkan bahwa sejak meninggalkan manajemen Jawa Pos pada 2009, dia tidak lagi menyimpan dokumen perusahaan, dan selama ini merasa tak ada lagi kepentingan terhadap grup media tersebut. Namun kini, dia harus menghadap polisi terkait sengketa saham Tabloid Nyata, yang disebut-sebut sebagai pemicu laporan.
Dalam catatan itu, Dahlan juga membagikan perasaan emosionalnya terhadap Jawa Pos, media yang dia besarkan selama puluhan tahun dan pernah menjadi bagian utama hidupnya.
“Dulu, saya kira, saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” tulisnya.
Dahlan menjelaskan bagaimana dia menghabiskan seluruh energi muda untuk membesarkan Jawa Pos dari media kecil menjadi raksasa media bernilai triliunan rupiah. Dia bekerja rata-rata 16 jam sehari, bahkan hingga dini hari.
Dahlan menegaskan perkara hukum yang menjeratnya bukan soal kepemilikan saham di Jawa Pos, tetapi di Tabloid Nyata. Dia menyebut sengketa ini bersifat perdata, namun justru berujung pada pemrosesan pidana.
“Jadi ini sengketa saham di Nyata. Bukan di Jawa Pos. Perdata. Sidang perdatanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka,” tulisnya.
Kuasa hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sangat mengejutkan. Dia menjelaskan dalam laporan polisi yang masuk pada 13 September 2024, nama Dahlan tidak masuk sebagai terlapor, melainkan hanya Nany Wijaya (NW) mantan Direktur Jawa Pos.
“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” kata Dipa, Selasa (8/7/2025).
Dia juga menambahkan, Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali secara kooperatif, bahkan hingga tengah malam dan tidak pernah menunjukkan niat menghindari proses hukum.
Pihak kuasa hukum menduga bahwa penetapan tersangka ini berkaitan dengan langkah hukum Dahlan yang sebelumnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos.
“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” kata Dipa yang juga menyebut ini berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.
Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 7 Juli 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, jo Pasal 372 KUHP, jo Pasal 55 KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana dalam jabatan.
Editor: Donald Karouw