Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi
SURABAYA, iNews.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden SBY, Dahlan Iskan, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengaku hingga saat ini, belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka kliennya.
“Kami sangat terkejut. Seharusnya kami yang menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terlebih dahulu, bukan pihak lain yang mempublikasikannya,” ujar Johanes, Selasa (8/7/2025).
Dia menegaskan, Dahlan Iskan tidak pernah menjadi terlapor dalam perkara ini, melainkan hanya diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali dan selalu kooperatif.
Johanes juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut, menilai bahwa kabar ini terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya.
“Klien kami bukan terlapor, hanya saudari NW (Nany Wijaya) yang dilaporkan. Penetapan ini sangat janggal dan kami duga terkait dengan sengketa perdata yang sedang berlangsung,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim.
Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025.