Dampak Cyberbullying bagi Korban, Pengertian dan Cara Pencegahannya
4. Denigration, yaitu proses mengekspos kejelekan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baiknya
5. Impersonation, yaitu berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan atau status buruk
6. Outing dan trickery, outing yaitu menyebarkan rahasia orang lain atau foto pribadi orang lain. Sedangkan tricker adalah membujuk seseorang dengan tipu muslihat untuk mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut
7. Exclusion, dengan sengaja dan jahat mengeluarkan seseorang dari grup online.
Sementara itu, tindakan cyberbullying di Indonesia telah tertuang pada UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) pada BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG dengan hukum pidana pada BAB XI KETENTUAN PIDANA.
Nah pembahasan terkait dampak cyberbullying bagi korban. Jadi, jangan lupa untuk berperilaku yang baik dalam menggunakan media sosial ya!
Editor: Puti Aini Yasmin