Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Dana Hibah Kemenpora untuk Pengawasan dan Pendampingan Atlet-Pelatih

Kamis, 27 Desember 2018 - 14:57:00 WIB
Dana Hibah Kemenpora untuk Pengawasan dan Pendampingan Atlet-Pelatih
KPK mengindikasikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI untuk biaya pengawasan dan pendampingan atlet dan pelatih berprestasi.
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, pada 20 Desember 2018 tim KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenpora, seperti ruangan Deputi IV. Bahkan, ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga turut digeledah.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen serta catatan penting terkait dengan kasus ini dan mempelajari dokumen tersebut. KPK juga akan mulai memanggil sejumlah saksi pada Januari 2019 mendatang untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.

"Saat ini, kami perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan. Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti," ujar Febri.

KPK mengimbau para saksi-saksi yang dipanggil pada Januari nanti datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris lenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, AdhiPumomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

KPK menduga AdhiPumomo dan Eko Triyanto telah menerima sejumlah uang senilai Rp318 juta. Uang itu berasal dari pejabat KONI terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut