Danpuspomad : Brigjen TNI Junior Tumilaar Langgar Hukum Disiplin Militer
JAKARTA, iNews.id – Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junir Tumilaar (JT) diduga melanggar hukum disiplin militer. Dia kenai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan Puspomad akan melakukan proses hukum terhadap JT. Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap JT di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021.
"Hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Chandra W. Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.