Dansatsiber TNI Ungkap Pidana Ferry Irwandi, Kapuspen: Demi Jaga Kehormatan Prajurit
Rabu, 10 September 2025 - 14:59:00 WIB
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, TNI sebagai institusi tak bisa melaporkan seseorang terkait pencemaran nama baik.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian, Selasa (9/9/2025).
Diketahui, dugaan pidana yang diduga dilakukan yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujar Fian.
Editor: Reza Fajri