Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo Jamin Tak Masuk Kantong Pribadi
Selasa, 15 September 2026 - 16:48:00 WIB
"Bukan sekadar besar ganti ruginya, tapi bagaimana kami, kita semua, memperjuangkan kebenaran keadilan agar hukum tetap on the right track, baik dalam kasus di praperadilan dan insya Allah nantinya di kasus perkara pokok," katanya.
Sebelumnya, Roy meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan menetapkan nilai ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi Rp106 juta dan kerugian immateri Rp100 juta.
Roy juga meminta Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
Editor: Reza Fajri