Dasco Buka Suara Usulan Pemakzulan Gibran, DPR Tunggu Putusan Lengkap MA
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA). Dasco menegaskan, DPR belum bisa mengambil sikap karena masih menunggu putusan lengkap MA dan memasuki masa sidang.
Dasco menjelaskan, DPR RI masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Kondisi tersebut membuat ruang gerak anggota DPR terbatas untuk membahas surat maupun aspirasi masyarakat yang masuk, termasuk terkait usulan pemakzulan Gibran.
"Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Dia menambahkan, sejumlah anggota DPR masih menjalankan kegiatan reses di daerah pemilihan (dapil). Karena itu, aspirasi yang disampaikan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) belum tentu dapat mewakili sikap kelembagaan DPR.
"Sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota," ucapnya.