Dasco Buka Suara Usulan Pemakzulan Gibran, DPR Tunggu Putusan Lengkap MA
Selain persoalan masa reses, Dasco mengungkapkan DPR belum mempelajari secara lengkap putusan MA terkait keabsahan surat penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.
Karena itu, DPR belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai aspirasi yang berkembang, termasuk usulan pemakzulan Wakil Presiden tersebut.
"DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian," katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut dipimpin Yulius sebagai ketua majelis, dengan anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Editor: Donald Karouw