Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipecat Presiden Mugabe, Mantan Wapres Zimbabwe Serang Balik
Advertisement . Scroll to see content

Dasco Buka Suara Usulan Pemakzulan Gibran, DPR Tunggu Putusan Lengkap MA

Jumat, 06 November 2026 - 15:33:00 WIB
Dasco Buka Suara Usulan Pemakzulan Gibran, DPR Tunggu Putusan Lengkap MA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan pemakzulan Gibran setelah putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah SMA. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA). Dasco menegaskan, DPR belum bisa mengambil sikap karena masih menunggu putusan lengkap MA dan memasuki masa sidang.

Dasco menjelaskan, DPR RI masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Kondisi tersebut membuat ruang gerak anggota DPR terbatas untuk membahas surat maupun aspirasi masyarakat yang masuk, termasuk terkait usulan pemakzulan Gibran.

"Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Dia menambahkan, sejumlah anggota DPR masih menjalankan kegiatan reses di daerah pemilihan (dapil). Karena itu, aspirasi yang disampaikan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) belum tentu dapat mewakili sikap kelembagaan DPR.

"Sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota," ucapnya.

Selain persoalan masa reses, Dasco mengungkapkan DPR belum mempelajari secara lengkap putusan MA terkait keabsahan surat penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.

Karena itu, DPR belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai aspirasi yang berkembang, termasuk usulan pemakzulan Wakil Presiden tersebut.

"DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian," katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut dipimpin Yulius sebagai ketua majelis, dengan anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut