Data Sirekap Beda dengan Form C1, Pakar Nilai Perlu Audit Forensik IT
Jumat, 16 Februari 2024 - 07:19:00 WIB
Agus berkata, assesmen mendalam itu bisa dimulai dengan mengumpulkan bukti pelanggaran hingga mengaudit forensik IT sistem KPU.
"Dapat dimulai dengan pengumpulan data-data pelanggaran melalui pelaporan masyarakat dan forensik IT, diteruskan dengan audit IT," tandasnya.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang ditemukan ada kesalahan konversi di aplikasi Sirekap dari formulir C hasil yang diunggah oleh petugas KPPS.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan data tersebut berdasarkan perkembangan yang masuk pada pukul 19.30 WIB.
"Jumlah TPS yang salah konversi data dari form C hasil ke angka perolehan suara ada di 2.325 TPS," kata Hasyim Asy'ari, Kamis (15/2).
Editor: Faieq Hidayat