Dear Pemilik Kafe, Jangan Lupa Bayar Royalti Musik Ya
JAKARTA, iNews.id - Kafe sering kali menjadi tempat bersantai dan berkumpul bagi banyak kalangan. Salah satu daya tarik bagi konsumen untuk menghabiskan waktu di kafe adalah karena suasana tenang dan nyaman yang diciptakan melalui musik-musik latar maupun live music yang disajikan.
Tidak jarang dengan adanya konten-konten musik yang disediakan para pemilik kafe, dapat menarik konsumen untuk menghabiskan waktu atau bekerja di kafe tersebut. Namun, penting bagi para pemilik kafe menyadari ada kewajiban untuk membayar royalti atas musik-musik yang mereka sediakan tersebut.
Seperti diketahui, musik adalah suatu hasil karya seni yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual. Pada setiap musik yang diputar kafe tersebut terdapat hak-hak yang dimiliki para penyanyi dan pencipta lagu seperti hak moral dan hak ekonomi. Ini yang harus diperhatikan para pelaku usaha kafe maupun pelaku usaha pariwisata lain yang menggunakan musik sebagai daya tarik.
Royalti telah diatur dalam Surat Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tentang Tarif Royalti untuk Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab malam, No. 20160512RKBD/LMKN-Pleno/TarifRoyalti/2016. Sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka (3) surat keputusan disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha kuliner dan pariwisata wajib untuk membayarkan royalti atas musik-musik yang disajikan. Kegiatan usaha tersebut, sebagai berikut:
1. Restoran
2. Kafe
3. Pub
4. Bar
5. Bistro
6. Klab Malam
7. Diskotek
Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka setiap pelaku usaha kuliner dan pariwisata sebagaimana disebutkan di atas wajib untuk membayarkan royalti atas musik-musik yang disajikan. Apabila para pelaku usaha tidak membayar royalti atas musik yang disajikan, maka secara tidak langsung telah melakukan pelanggaran hak ekonomi yang dimiliki oleh para pencipta atau pemegang hak cipta karena mengumumkan suatu ciptaan secara tanpa hak.
Adapun yang dimaksud dengan pengumuman sebagaimana pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, baik elektronik maupun non-elektronik atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Pembayaran royalti atas musik tersebut dapat melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). LMKN adalah lembaga pemerintahan yang berfungsi untuk memungut dan mendistribusikan pembayaran royalti dari para pelaku usaha kepada para pencipta dan pemegang hak terkait yang telah tergabung dalam LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
Adapun besaran royalti yang harus dibayarkan para pelaku usaha dan pariwisata telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Nilai pembayaran untuk kafe ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang dimiliki oleh kafe tersebut dengan biaya per kursi sebesar Rp60.000 untuk pembayaran royalti pencipta dan Rp60.000 untuk pembayaran royalti hak terkait.
Dengan demikian, jumlah yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha sebesar Rp120.000 untuk setiap kursi yang ada pada kafe tersebut. Sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) surat keputusan Lembaga Manajemen kolektif Nasional tentang tarif royalti untuk restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, royalti musik dibayarkan per tahun.
Tentang SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.
Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500.
Tentang iNews Litigasi
iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.
Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.
Editor: Maria Christina