Definisi Terorisme, Pansus: Jangan Hanya Menyasar Sekelompok Orang
JAKARTA, iNews.id - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme masih menyisakan satu poin krusial, yaitu menyangkut definisi terorisme. Sampai saat ini, Panitia Khusus RUU Terorisme terus berupaya mencari kesepahaman atas poin tersebut.
Wakil Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra mengatakan, definisi terorisme harus jelas kriteria dan sebagainya. Definisi ini penting, agar tidak ada kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan UU.
"Jangan juga nantinya menyasar hanya kepada sekelompok orang, misalnya umat Islam," ujar Supiadin dalam acara Polemik Radio MNC Trijaya Network bertajuk Never Ending Terrorist di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Dia mengakui adanya perbedaan pendapat dalam demokrasi suatu hal yang wajar. Maka itu dia yakin dalam waktu dekat poin krusial menyangkut definisi bisa diselesaikan. "Insya Allah tanggal 23 (Mei 2018) selesai," ucapnya.
Menurutnya Pansus memiliki keterbatasan waktu dalam bekerja. Pansus, kata dia tidak bisa bekerja setiap hari, karena ada aturan yang membatasi.
"Pansus atau panja itu diberikan waktu bekerja hanya Rabu dan Kamis berbeda dengan komisi itu senin sampai kamis. Kalau ada konsinyering Rabu dan Kamisnya itu hilang," katanya.
Editor: Kurnia Illahi