Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Demo Tolak UU Cipta Kerja Marak, Mahfud: Asal Menyampaikan Aspirasi Tak Apa-Apa

Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:46:00 WIB
Demo Tolak UU Cipta Kerja Marak, Mahfud: Asal Menyampaikan Aspirasi Tak Apa-Apa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja marak di berbagai daerah. Polisi juga menangkap ribuan orang yang diduga provokator.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa. Dengan catatan tidak melakukan tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum yang ada.

"Sejauh menyampaikan aspirasi maka tidak apa-apa karena ada aturannya dan itu dilindungi oleh undang-undang," ujar Mahfud di Rakor Penjelasan dan Penyiapan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, di Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Dia menjelaskan, dalam aksi unjuk rasa, tindakan-tindakan anarkis seperti membakar, membawa bom molotov, dan membawa parang pun juga ada. Menurutnya, mereka yang berperilaku  anarkis ini muncul saat waktu memasuki sore hari, atau ketika izin menggelar aksi unjuk rasa sudah habis.

Lebih lanjut Mafud menuturkan, pemerintah bertanggungjawab akan ragam aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja ini. Okeh karenanya, oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis harus diamankan.

"Pemerintah bertanggungjawab, unjuk rasa yang aspiratif silakan dengan menunjukkan aspirasinya tetapi yang anarkis akan ditangani. Jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali. Kalau kita diamkan selama 1 jam atas nama demokrasi maka bisa habis negara ini,” ujarnya.

Dia pun telah menugaskan agar forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) agar memperhatikan oknum yant bertindak anarkis. Nantinya, kata Mahfud, yang telah ditangkap dan mereka memiliki pembelaan silakan dilakukan di meja hijau.

"Oleh sebab itu Forkompinda mohon diperhatikan yang anarkis-anarkis. Sekarang ini sudah banyak yang ditangkapi dan itulah yang nanti akan dibuktikan di pengadilan,” tuturnya.

Terkait UU Cipta Kerja, dia menjelaskan jika pembahasan tentang UU ini telah dilakukan secara terbuka. Menurutnya, hal iulah yang menyebabkan naskah yang beredar berbeda-beda.

Menko Polhukam mengaku sudah mengundang serikat-serikat pekerja, baik yang mendukung atau pun yang menolak untuk melakukan diskusi ihwal UU ini. Dikatakan olehnya, sekira ada 63 kali pertemuan dan 13 masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja.

"Jadi bukan tidak ditampung, tetapi tidak 100 persen sama, kita ambil jalan tengahnya,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan banyak hoaks yang beredar sehingga menyebabkan timbulnya gerakan-gerakan di sejumlah daerah. Salah satu contoh yang disebutkan Mahfud yakni tentang PHK tidak dapat pesangon. Dia menegaskan bahwa pesangon tetap diberikan namun jumlahnya menurun dari 32 kali menjadi 25 kali.

“Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK dan tidak diberi pesangon tanpa ada kepastian yuridisnya. Dan sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan yang dijamin oleh pemerintah yang dulu tidak ada,” ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut