Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres
Advertisement . Scroll to see content

Demokrat Nilai Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus Bukan untuk Muluskan Orang Tertentu

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:55:00 WIB
Demokrat Nilai Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus Bukan untuk Muluskan Orang Tertentu
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (foto: Parta Demokrat)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang benar-benar dengan rakyat, bisa membantu mencarikan solusi untuk permasalahan yang dihadapkan oleh rakyat dan bisa bermanfaat yang optimal bagi masyarakat," kata Herzaky.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut