Demokrat Pertanyakan Pimpinan DPR Percepat Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - Demokrat mempertanyakan langkah pimpinan DPR mempercepat rapat paripurna mengesahkan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Padahal rapat Paripurna DPR akan dilaksanakan Kamis, (8/10/2020), namun tiba-tiba dipercepat menjadi Senin, (5/10/2020).
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat menilai, percepatan pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan kecurigaan publik. Dia menuturkan, masih banyak RUU yang menuai pro kontra dan perlu mendengarkan aspirasi rakyat kecil.
"Langkah mempercepat rapat paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja," ujar Syarief di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dia menuturkan, langkah pimpinan DPR mempercepat rapat paripurna tersebut menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif. "Langkah ini akan semakin menurunkan, bahkan mematikan kepercayaan masyarakat terhadap DPR," tuturnya.
Wakil Ketua MPR ini menilai kecurigaan publik semakin kuat karena paripurna dipercepat setelah marak pemberitaan akan ada demonstrasi penolakan pengesahan UU tersebut oleh kalangan mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat lainnya.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak langkah mempercepat Rapat Paripurna DPR dengan alasan yang tidak dapat diterima dan terkesan mengada-ada," ucapnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja sangat merugikan masyarakat, tidak berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat kecil. "Hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan nakal, semakin kecilnya UMR dan tidak adanya jaminan uang pesangon menjadi alasan kami menolak dengan tegas RUU ini," katanya.
Editor: Kurnia Illahi