Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti
Advertisement . Scroll to see content

Demokrat Tegaskan Polemik Ijazah Gibran Persoalan Serius, Segera Tentukan Sikap

Rabu, 04 November 2026 - 13:32:00 WIB
Demokrat Tegaskan Polemik Ijazah Gibran Persoalan Serius, Segera Tentukan Sikap
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Meski demikian, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

Kemudian, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Putusan tersebut menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai ketua majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut