Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

Senin, 02 November 2026 - 23:30:00 WIB
Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran
Advokat Denny Indrayana dalam konferensi pers di Kantor Integrity Law Firm di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). (Foto: Zakky Mubarok)
Advertisement . Scroll to see content

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka DPR menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, dan karena itu terpenuhi Pasal 7A, impeachment, apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Itu pernyataan pendapatnya," ucap Denny.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan jenjang SMA dari luar negeri milik Gibran.

Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut