Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka DPR menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, dan karena itu terpenuhi Pasal 7A, impeachment, apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Itu pernyataan pendapatnya," ucap Denny.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan jenjang SMA dari luar negeri milik Gibran.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Editor: Aditya Pratama