Denny Indrayana Digugat Almas Tsaqibbirru Rp500 Miliar, Siap Melawan!
Dia menegaskan akan melawan gugatan tersebut sebagai upaya menegakkan etika dan negara hukum yang dinilainya telah tercoreng atas permohonan Almas dan putusan MK Nomor 90.
“Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” ujar dia.
Sebagai informasi, dalam situs PN Banjarbaru, gugatan terdaftar pada 29 Januari 2024. Almas sebagai penggugat, Denny Indrayana selaku tergugat. Jadwal sidang perdana pada 6 Februari 2024.
Dalam permohonan di PN Banjarbaru, Almas menyatakan pengajuan gugatan itu bertujuan untuk belajar dan menambah pengetahuan. Dia memastikan tidak menjadi bagian apa pun dari Jokowi dan atau Gibran terkait Pilpres 2024.
Selanjutnya, Almas mempermasalahkan pernyataan Denny Indrayana terkait putusan perkara 90.
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru juga menggugat Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka membayar Rp10 juta atas dugaan wanprestasi. Gugatan dilayangkan karena Gibran tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai wakil presiden lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, gugatan Almas terdaftar bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024). Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah memanfaatkan judicial review bahwa batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah.
Editor: Rizky Agustian