Gibran Digugat Almas Bayar Ganti Rugi Rp10 Juta terkait Dugaan Wanprestasi
JAKARTA, iNews.id - Almas Tsaqibbirru, pengguggat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), menggugat Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka membayar kerugian senilai Rp10 juta karena dianggap melakukan wanprestasi. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Dia mengaku harus mengeluarkan biaya senilai Rp10 juta untuk membayar sewa advokat saat melakukan judicial review di MK. Untuk itu, Almas menggugat Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.
"Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Almas dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukumnya, Kamis (1/2/2024).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, gugatan Almas terdaftar bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024). Dia menuding Gibran telah memanfaatkan putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah.
"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," bunyi keterangan tersebut.