Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Denny mengatakan, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme sengketa pemilu, bukan pemakzulan. Dia menjelaskan, dalam hukum tata negara terdapat dua mekanisme yang berkaitan dengan presiden atau wakil presiden.
Pertama, pemakzulan atau impeachment yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Kedua, pendiskualifikasian melalui sengketa pemilu yang menurut Denny menjadi kewenangan MK.
"Mekanisme kedua yang sekarang kami tawarkan adalah pendiskualifikasian. Jadi, disqualification. Kenapa? Karena tidak memenuhi syarat calon. Mekanismenya di mana? Mekanismenya di forum sengketa pemilu, yang diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, ada di Mahkamah Konstitusi," ucap Denny dalam diskusi bertajuk "Mendiskualifikasi Gibran, Mungkinkah?" di Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Dia menambahkan, permohonan yang diajukannya berangkat dari dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Dia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keberadaan ijazah.