Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

Minggu, 20 September 2026 - 21:30:00 WIB
Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menyiapkan bantahan terhadap argumentasi bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka telah melewati batas waktu pengajuan.

Denny mengatakan, persoalan tenggang waktu menjadi salah satu argumen yang kemungkinan akan digunakan untuk membantah permohonannya. Namun, dia mengaku telah mengantisipasi hal tersebut dalam permohonan setebal 66 halaman.

"Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewatlah, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman," ucap Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Denny menambahkan, persoalan pemenuhan syarat calon seharusnya tetap dapat diperiksa apabila sejak awal seseorang dinilai tidak memenuhi ketentuan pencalonan. Dia kemudian merujuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua pada 2021.

"Di Kabupaten Sabu Raijua itu, MK membatalkan, mendiskualifikasi calon Bupati meskipun tenggang waktunya lewat beberapa bulan. Jadi kalau dalam hukum itu, lewat satu detik ya lewat, lewat satu bulan ya lewat, lewat dua bulan ya lewat, lewat dua tahun ya lewat, sama saja lewat waktu," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut