Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa
"Dalam perkara ini, alasan pengujiannya tidak pernah dilakukan di dalam sengketa Pilpres 2024, baik (pasangan) Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dikelabui sehingga tidak tahu kalau ternyata Mas Gibran itu tidak punya dokumen tamat pendidikan, jadi belum pernah diuji ini karena itu belum bisa dikatakan final karena syarat calon pendidikan belum pernah menjadi argumentasi dalam sengketa Pilpres 2024," tuturnya.
Denny mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ke MK pada 10 September 2026 dengan membawa 101 alat bukti. Saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan bukti tambahan untuk memperkuat dalil yang mereka ajukan terkait dugaan manipulasi syarat calon.
Dia menjelaskan gugatan tersebut hanya ditujukan terhadap Gibran karena menurutnya sanksi hukum harus dijatuhkan kepada pihak yang dianggap melakukan kesalahan.
"Kalau impeachment itu ada korupsi, korupsinya wakil presiden, masa dijatuhkan dengan presidennya, masa presidennya juga kena sanksi. Sama ini, karena yang tidak memenuhi syarat calon adalah Gibran, maka kita yang diskualifikasi fair nya yang tidak memenuhi syarat calon. Kita menerapkan Pasal 8 ayat (2) UUD 45, di mana jika terjadi kekosongan wakil presiden, maka presiden mengusulkan 2 nama dan MPR selambat-lambatnya 60 hari memilih 1 di antara 2 nama," ujarnya.
Denny meyakini permohonannya dapat dikabulkan apabila MK memeriksa dan menilai dalil serta bukti yang diajukan. Dia berharap proses tersebut dapat menghasilkan putusan yang menurutnya sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Editor: Aditya Pratama