Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa
Dalam perkara PHPU Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua, permohonan memang dipersoalkan karena telah melewati masa tenggang pengajuan. Namun, MK tetap memeriksa perkara tersebut dan pada akhirnya mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly setelah menemukan persoalan kewarganegaraan.
"Di Sabu Raijua, MK tetap memeriksa, kata MK, karena ternyata calon bupatinya tidak memenuhi syarat calon warga negara, dia ternyata warga negara Amerika sehingga MK mendiskualifikasi dia karena tidak memenuhi syarat calon, itu lewat waktu," ucapnya.
Tidak hanya itu, Denny juga merujuk perkara PHP Bengkulu Selatan. Menurutnya, dalam putusan perkara tersebut MK menyatakan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi seluruhnya.
"Kembali ke pertanyaan soal prosedur tadi, banyak putusan MK menegaskan mereka tidak bisa dipasung dengan prosedur-prosedur, termasuk batas waktu. Lalu soal final, final ini dalam pengujian undang-undangan ternyata dimaknai boleh kalau dengan alasan konstitusional berbeda," ujarnya.
Dia juga menilai dalil mengenai syarat pendidikan Gibran belum pernah diuji dalam sengketa Pilpres 2024. Menurut Denny, hal itu menjadi alasan pihaknya menilai persoalan tersebut belum dapat dianggap selesai atau final.