Deretan Korporasi yang Dijerat KPK, Berikut Modus Korupsinya
2. PT Tuah Sejati dan Nindya Karya
PT Tuah Sejati diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Proyek pembangunan tersebut dianggarkan sebesar Rp7 miliar oleh pemerintah. Namun, dalam pembangunannya terhambat karena tsunami melanda Aceh.
KPK menduga kedua korporasi tersebut menerima keuntungan dari proyek itu sejumlah Rp94.58 miliar. Dengan pembagian keuntungan Nindya Karya menerima Rp44.68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp49.90 miliar.
Dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua korporasi tersebut negara merugi sekitar Rp313 miliar.
3. PT Tradha
Berbeda dari korporasi sebelumnya, PT Tradha dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut menguak setelah KPK melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Kebumen dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan menjerat Bupati nonaktif Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Diduga Korporasi tersebut dikendalikan Yahya Fuad, PT Tradha digunakan sebagai modus untuk menutupi identitasnya pada pengadaan proyek di Kabupaten Kebumen.
KPK menduga PT Tradha menggunakan lima nama perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp51 miliar. Tidak hanya itu, PT Tradha juga diduga menerima fee dari para kontraktor proyek sejumlah Rp3 miliar.