Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Menteri Terjerat KPK, dari Andi Mallarangeng hingga Edhy Prabowo

Rabu, 25 November 2020 - 13:15:00 WIB
Deretan Menteri Terjerat KPK, dari Andi Mallarangeng hingga Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Politikus PPP tersebut divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan dendan 50 juta subsider 3 bulan kurungan pada 22 Maret 2011. Bachtiar bebas murni pada 25 Mei 2012.

3. Suryadharma Ali.
Politikus PPP kedua yang berurusan dengan KPK saat menjabat sebagai menteri. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama.

Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, 11 Januari 2016. Saat banding, PT DKI memperberat hukuman itu menjadi 10 tahun penjara, 2 Juni 2016.

4. Jero Wacik.
Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait kewenangannya dalam operasional kementerian tahun anggaran 2011-2013.

Politikus Partai Demokrat itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan paa 9 Februari 2016. Dia juga dihukum tambahan membayar uang pengganti Rp5,07 miliar, yang bila tak dipenuhi aset-asetnya akan disita dan dilelang.

Atas putusan tersebut, JPU KPK kasasi. Oleh majelis hakim MA, yang di dalamnya terdapat Artidjo Alkostar, vonis Jero diperberat menjadi 8 tahun penjara.

5. Idrus Marham.
Menteri Sosial dari Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan korupsi proyek PLTU Riau-1. KPK menemukan bukti Idrus menerima suap bersama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.

Idrus bebas pada 11 September 2020 dari LP Cipinang Jakarta. Sebelumnya dia diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 April 2019. Di tingkat banding, PT DKI memperberat hukuman menjadi 5 tahun penjara.

Tak terima, Idrus kasasi. Majelis hakim MA mengabulkan dan memangkas vonis itu menjadi 2 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut