Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Sanksi Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat sebagai Ketua KPU, Loloskan Gibran hingga Jalan Bareng Wanita Emas

Kamis, 04 Juli 2024 - 04:02:00 WIB
Deretan Sanksi Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat sebagai Ketua KPU, Loloskan Gibran hingga Jalan Bareng Wanita Emas
Ketua KPU Hasyim Asy"ari dipecat oleh DKPP. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

1. Jalan Bareng dengan Wanita Emas 

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan sang Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022. Keduanya berziarah ke sejumlah tempat. 

Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI. 

"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/4/2024).

Perjalanan bersama tersebut juga bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Republik Satu diketuai Wanita Emas yang merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu.

2. Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Hasyim bersama dengan komisioner KPU lainnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras imbas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024. 
Sanksi itu karena meloloskan Gibran sebagai cawapres meski belum ada perubahan dalam PKPU untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Khusus Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dia dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait hal tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut