Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Sanksi Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat sebagai Ketua KPU, Loloskan Gibran hingga Jalan Bareng Wanita Emas

Kamis, 04 Juli 2024 - 04:02:00 WIB
Deretan Sanksi Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat sebagai Ketua KPU, Loloskan Gibran hingga Jalan Bareng Wanita Emas
Ketua KPU Hasyim Asy"ari dipecat oleh DKPP. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

3. Kuota 30 Persen Pencalonan perempuan 

DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembulatan ke Bawah dari 30% Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP.

Hal ini membuat komisioner KPU tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tindakan KPU yang kurang hati-hati dan tidak profesional. Akibatnya Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.

4. Kebocoran data pemilih 

Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan Anggota KPU RI dijatuhi sanksi peringatan. Dia dinilai melakukan pelanggaran etik dan pedoman pedoman penyelenggara pemilu. 

Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023.

KPU RI dinilai seharusnya menindak lajuti dugaan kebocoran data pemilih tersebut dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi. Tindakan yang dimaksud adalah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban publik. Sebagaimana dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut