Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berpendapat hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
Menurut Agung, keputusan itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Pasal-pasal dalam UU Pers juga sinkron dengan UUD 1945.
 
                                "Ya sekali lagi tadi kita berterima kasih menyampaikan apresiasi puji syukur putusan hari ini terkait perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers dalam pembuatan peraturan-peraturan serta adanya kaitan dengan keinginan sebagian kelompok terkait dengan Dewan Pers, sekarang barang itu sudah jelas," kata Agung.
Keputusan MK itu menyatakan apa yang dilakukan Dewan Pers bersama konstituen dalam membuat peraturan dan melaksanakan sudah benar. Sebab Dewan Pers yang terdiri dari 11 konstituen hanya memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.