Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah atas Berita Ahok Gantikan Ma'ruf
JAKARTA, iNews.id – Dewan Pers memutuskan Harian Indopos bersalah atas berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’ yang terbit pada Rabu (13/2/2019). Indopos diwajibkan untuk membuat Hak Jawab atas berita tersebut dan meminta maaf.
Keputusan Dewan Pers dihasilkan dalam sidang ajudikasi yang berlangsung pada pukul 13.30 WIB siang tadi dengan dihadiri Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak pengadu, Indopos, dan Dewan Pers.
Hadir dari TKN yakni Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan dan Hendra Setiawan, sementara dari Indopos antara lain Pemimpin Redaksi Juni Armanto.
"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut, alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah," kata Ade Irfan Pulungan saat menggelar jumpa pers, di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Irfan menyampaikan, atas putusan tersebut, Indopos sebagai pihak teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf secara proporsional (di halaman yang sama dengan berita yang diadukan) dengan disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari setelah hak jawab diterima.